Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajang Foto Pengusaha Batam Tanpa Izin, Manajemen HH Club dan Planet 2 Newton Terancam Sanksi Hukum

Senin | Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T01:36:37Z

 

LCM bersama kuasa hukum Rano Sirait SH saat menggelar konfrensi pers di Penuin, Lubuk Baja, Sabtu (6/6/2026). Foto : Doc Red

Laporaninformasi.com (Batam) - Tindakan pemajangan foto wajah seseorang secara terbuka di area publik kembali memicu persoalan hukum. Kali ini, seorang pengusaha ternama di Kota Batam berinisial LCM, menempuh jalur hukum setelah foto wajahnya dipajang dengan label "BLACK LIST" di pintu masuk dua Tempat Hiburan Malam (THM) terkemuka di kawasan Nagoya.


Dua THM yang menjadi sorotan tersebut adalah Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Foto wajah warga Batam tersebut diduga dipasang secara serentak di area yang dapat diakses dan dilihat langsung oleh masyarakat luas.


Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen kedua tempat hiburan malam tersebut telah menyerang kehormatan, merusak nama baik, serta menghancurkan reputasi bisnis kliennya.


"Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Rano dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di bilangan Penuin, Sabtu (6/6).


Rano membeberkan, insiden ini bermula dari adanya ket ketegangan atau adu argumen antara kliennya dengan seorang pelayan (waitress) di HH Club Planet 3.0 sekitar pukul 04.00 WIB.


Meskipun Rano tidak menampik bahwa saat itu kliennya berada di bawah pengaruh alkohol, ia menggarisbawahi bahwa LCM tidak melakukan tindakan anarkis ataupun membuat kerusuhan. Kliennya juga dipastikan telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya sebelum meninggalkan lokasi.


"Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan," kata Rano menegaskan.


Persoalan menjadi serius ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, LCM mendapat laporan dari sejumlah rekan bisnisnya bahwa foto dirinya sudah terpampang di depan pintu masuk THM dengan keterangan "Black List".


Pihak kuasa hukum menilai tindakan manajemen THM merupakan bentuk sanksi sosial sepihak (public shaming) atau main hakim sendiri. Akibat pemajangan foto tersebut, LCM mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang cukup besar.


"Klien kami mengalami kerugian berupa terganggunya hubungan bisnis, proyek-proyek berjalan, serta rusaknya reputasi di lingkungan profesional," imbuh Rano.


Selain menjerat pelaku dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP Baru, Rano juga membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terbukti foto tersebut disebarkan melalui media digital atau media sosial resmi milik THM. Tindakan ini juga dinilai menabrak UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak potret seseorang tanpa izin.


Atas dasar kerugian tersebut, pihak LCM melayangkan somasi terbuka dan menuntut pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan berturut-turut.


"Kami menginstruksikan kepada pemilik THM agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami," pungkasnya.


Hingga berita ini dinaikkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tudingan dan tuntutan yang dilayangkan oleh pihak LCM. *Den/Red* 

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update