Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sokong Permodalan UMKM, Sekda Bintan Resmikan Kantor Penyelenggara Rahn Emas BRK Syariah

Kamis | Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T11:38:47Z
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika bersama Cabang Bintan milik Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), Rabu (20/5/2026). Foto : MC Bintan.

BINTAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika mewakili Bupati Bintan resmi meresmikan Kantor Penyelenggara Rahn Emas Cabang Bintan milik Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah). Peresmian ini dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan layanan keuangan syariah serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat di Kabupaten Bintan.


Agenda peresmian tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/05/2026) kemarin bertempat di Kantor Operasional BRK Syariah Cabang Bintan, Jalan WR. Supratman/Jalan Raya Tanjung Uban KM 16, Kecamatan Toapaya.


Dalam sambutan resminya, Ronny Kartika menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada manajemen BRK Syariah atas komitmen yang terus ditunjukkan dalam memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di daerah. Kehadiran inovasi produk melalui layanan Rahn Emas ini dinilai mampu memberikan solusi pembiayaan yang cepat, aman, dan terpercaya bagi segenap lapisan masyarakat.


“Kehadiran layanan Rahn Emas ini merupakan langkah positif dalam mendukung inklusi keuangan syariah sekaligus memberikan alternatif pembiayaan yang cepat, aman dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya di hadapan para tamu undangan.


Lebih lanjut, Ronny memaparkan bahwa skema layanan gadai syariah tersebut akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pedagang, nelayan, hingga kelompok petani yang kerap membutuhkan dukungan permodalan dengan proses yang mudah dan legal.


Menurut pandangannya, emas yang selama ini dijadikan sebagai instrumen tabungan maupun investasi jangka panjang oleh masyarakat kini dapat dioptimalkan. Aset investasi tersebut sekarang bisa dimanfaatkan sebagai solusi pembiayaan tanpa harus kehilangan hak kepemilikan.


“Melalui layanan Rahn Emas ini, masyarakat dapat memperoleh solusi pembiayaan secara mudah tanpa harus menjual aset yang dimiliki,” tambahnya.


Pemerintah Kabupaten Bintan juga menaruh harapan besar agar layanan gadai emas berbasis syariah tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif semata. Sebaliknya, kehadiran fasilitas ini diharapkan turut menyokong berbagai kegiatan ekonomi produktif serta membantu pengembangan usaha kecil dan menengah yang tengah berjalan di daerah.


Ronny menyebutkan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga akses permodalan yang mudah dan terjangkau menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Selain fokus pada dukungan pembiayaan sektor usaha, keberadaan layanan Rahn Emas ini juga diharapkan mampu mengatrol tingkat literasi serta inklusi keuangan syariah di tengah-tengah masyarakat. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan pun mendorong pihak BRK Syariah untuk terus konsisten memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.


“Pemerintah Kabupaten Bintan senantiasa mendukung berbagai upaya penguatan ekonomi daerah, termasuk pengembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.


Di akhir sambutannya, Ronny Kartika berharap kehadiran Kantor Penyelenggara Rahn Emas Cabang Bintan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Bintan yang maju, sejahtera dan religius.


Sebagai informasi tambahan, selain memberikan kemudahan akses pembiayaan berbasis syariah, layanan Rahn/Gadai Emas di Bank Riau Kepri Syariah ini juga menawarkan persyaratan yang dinilai sangat mudah dan terjangkau bagi masyarakat luas. Adapun jaminan yang dapat digunakan oleh nasabah berupa emas batangan 24 karat maupun perhiasan emas dengan kadar mulai dari 18 hingga 24 karat.


Pengajuan pinjaman sudah dapat dilakukan mulai dari jaminan minimal 1 gram emas dengan tenor pembiayaan dasar selama 4 bulan. BRK Syariah juga menyediakan opsi perpanjangan yang dapat diajukan oleh nasabah dengan biaya ujrah atau sewa tempat yang dipatok sebesar Rp16.000 per gram setiap bulannya. Melalui berbagai kemudahan ini, layanan Rahn Emas diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan yang aman, cepat dan sesuai prinsip syariah bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bintan. Red

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update