Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan saat memberikan penjelasan di Gedung CNN. Foto : Kemenko Kumham Imipas
LaporanInformasi.com (Jakarta) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan penguatan peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi pilar utama dalam agenda reformasi kepolisian. Langkah ini ditempuh untuk mengokohkan profesionalisme, akuntabilitas, serta memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Otto saat menjadi pembicara utama dalam diskusi bertajuk “Rekomendasi Diserahkan, Polri Menuju Perubahan?”, yang digelar dalam program CNN Indonesia Inside Story di Gedung CNN Indonesia, Jakarta, Rabu siang. Turut hadir dan berbagi pandangan dalam forum tersebut Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, serta mantan Komisioner Kompolnas untuk periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Otto menjelaskan bahwa sejumlah rekomendasi strategis telah disusun timnya untuk mendorong transformasi mendalam di tubuh Korps Bhayangkara. Seluruh rumusan itu disusun secara partisipatif dan terbuka, dengan menyerap aspirasi serta masukan dari sekitar 87 elemen masyarakat, mulai dari pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan warga.
“Proses ini berjalan sangat objektif dan konstruktif. Kami menerima beragam masukan dari masyarakat, dan yang terpenting, pihak Polri pun bersikap terbuka menyampaikan berbagai persoalan, tantangan, serta kendala yang selama ini dihadapi institusi. Keterbukaan inilah yang mempercepat pembahasan dan penyusunan rekomendasi ini,” ujar Otto di hadapan peserta diskusi dilansir Kemenko Kumham Imipas, Rabu (13/5/20216).
Salah satu usulan terbesar dan paling mendasar dari KPRP adalah perluasan mandat Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal. Dalam rancangan tersebut, Kompolnas tidak hanya berfungsi memberikan masukan atau evaluasi, tetapi diberikan kewenangan mengambil keputusan yang bersifat mengikat, memiliki wewenang melakukan investigasi independen, hingga memegang kendali penuh dalam pengawasan penegakan kode etik kepolisian.
Otto menegaskan, perluasan wewenang ini tidak mengubah struktur kedudukan Polri yang tetap berada di bawah wewenang Presiden Republik Indonesia. Namun, mekanisme pengawasan dari luar institusi harus diperkuat agar berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat administratif.
“Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, pengawasan eksternal harus diberi gigi agar bisa berfungsi maksimal. Kompolnas memerlukan kewenangan yang nyata, agar setiap tindakan, kebijakan, maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan kepolisian dapat diawasi dan ditindaklanjuti dengan tegas dan transparan,” tegasnya.
Selain soal kewenangan Kompolnas, KPRP juga merekomendasikan revisi menyeluruh terhadap 32 aturan perundang-undangan dan regulasi internal. Rinciannya terdiri dari delapan Peraturan Polri yang mengatur tata kelola kelembagaan internal, serta 24 Peraturan Kapolri yang mengatur prosedur teknis dan operasional kepolisian.
Menurut Otto, arah kebijakan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus memerintahkan pelaksanaan seluruh rekomendasi reformasi tersebut secara terstruktur, menyeluruh, dan bertahap.
Lebih jauh, Otto mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh hanya berhenti pada perubahan aturan semata. Perubahan mendasar harus dimulai dari hulu, yakni perbaikan sistem rekrutmen personel, pengetatan mekanisme pengawasan, hingga penyempurnaan tata kelola organisasi. Hal ini dilakukan untuk menutup celah praktik penyimpangan, pungutan liar, serta menghilangkan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi dan netralitas Polri.
“Inti dari seluruh upaya ini adalah menciptakan Polri yang memiliki aturan kuat, sistem pengawasan efektif, serta perubahan pola pikir seluruh elemennya. Tujuannya tunggal: menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan kian dipercaya serta dicintai masyarakat,” pungkas Otto Hasibuan mengakhiri pernyataannya.*red*