LaporanInformasi.Com [Batam] - Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai kejahatan perdagangan orang.
Subdit 4 Ditreskrimum berhasil membongkar jaringan pengiriman pekerja migran secara ilegal yang beroperasi lintas wilayah, mengamankan dua tersangka pasangan suami istri, sekaligus menyelamatkan tiga warga yang nyaris menjadi korban eksploitasi ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen sah.
Berbekal informasi tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pembuntutan ketat di sejumlah titik.
Hasilnya, tepat pada Selasa (28/4) pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di Fitria Homestay, Kota Batam, dan menyelamatkan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja tiba dari Bandara Hang Nadim.
Ketiga korban tersebut teridentifikasi sebagai LF (33) warga Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34), keduanya berdomisili di Bondowoso, Jawa Timur.
Berdasarkan pengakuan para korban, seluruh proses keberangkatan mulai dari pengumpulan di kampung halaman, pengurusan dokumen palsu, hingga pengantaran ke Batam sepenuhnya diatur oleh jaringan yang berpusat di Kabupaten Banyuwangi. Rencana kejahatan mereka yaitu mengantar ketiga warga ini ke Malaysia secara non-prosedural, tanpa izin resmi dan tanpa perlindungan apa pun sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Modus operandi mereka sangat berbahaya. Korban dibujuk dengan janji pekerjaan dan gaji besar, padahal mereka akan dikirim tanpa dokumen sah, sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Ini murni tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Tak hanya menyelamatkan korban, polisi segera menelusuri jejak pelaku hingga ke markas operasi mereka di Banyuwangi, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, tim penindak berhasil menangkap dua orang tersangka utama yang merupakan pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47). Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yang sangat lengkap dan menjadi saksi bisu kejahatan tersebut, antara lain dua unit telepon genggam berisi data komunikasi, tiga lembar paspor milik korban, tiket penerbangan, uang tunai hasil transaksi, serta kartu ATM yang dipakai untuk mengatur pembiayaan jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan. Polisi terus menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas, serta mengungkap berapa banyak warga lain yang telah menjadi korban aksi kriminal ini sebelumnya. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang berjanji proses cepat dan mudah, tanpa melalui lembaga resmi, karena hal itu berpotensi menjebak dalam jerat perdagangan orang. *den/red*