Laporaninformasi.com (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia bersiap menggelar razia besar-besaran berskala nasional. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh kali ini akan mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan yang disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah masing-masing, namun dengan satu komando besar: Digitalisasi penuh.
Tahun ini, Polri mengusung tema besar: “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Dalam arahannya, Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa teknologi akan menjadi panglima dalam operasi kali ini. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile, akan dikerahkan secara maksimal.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Karena itu, seluruh jajaran di kewilayahan diminta mempersiapkan dukungan infrastruktur dan pelaksanaan secara maksimal di lapangan,” tegas Kombes Pol. Aries disadur dari halaman resmi Polri, Selasa (26/5/2026).
Polri juga merilis formula komposisi penindakan yang sangat kontras dibandingkan era konvensional yaitu 60 persen dengan penegakan hukum elektronik (ETLE Statis & Mobile) lalu 30 persen dengan tilang manual (konvensional) oleh petugas di tempat dan 10 persen dengan teguran simpatik berkadar humanis.
Meskipun digitalisasi mendominasi, Aries menyebut pendekatan humanis tidak dihilangkan. "Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan persuasif, namun porsinya dibatasi hanya 10 persen," tambahnya.
Menariknya, fokus bidikan Operasi Patuh 2026 kali ini menyasar para pengendara nakal yang mencoba "mengakali" sistem komputerisasi polantas. Polisi akan memburu kendaraan yang memanipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Aries merinci, jenis pelanggaran yang bakal ditindak tegas antara lain sebagai berikut :
Pelat nomor kendaraan yang sengaja dicopot atau tidak dipasang.
Pelat nomor yang ditutup sebagian (misalnya menggunakan plastik hitam atau mika buram).
Pelat nomor yang dimodifikasi, disamarkan menggunakan stiker, hingga dicat ulang tidak sesuai standar.
"Pelanggaran-pelanggaran manipulasi pelat nomor ini menjadi atensi khusus karena secara sengaja menghambat sistem pembacaan artificial intelligence pada kamera ETLE dalam mendeteksi identitas pelanggar," kata Kabag Ops.
Bagaimana dengan pelanggaran berat kasat mata seperti melawan arus? Aries menegaskan petugas di lapangan tidak akan tinggal diam. Pelanggaran fatal yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain tetap akan diesekusi langsung di tempat menggunakan sanksi tilang konvensional (manual). *red*
