LaporanInformasi.Com (Jakarta) - Pemerintah Indonesia bersiap mengeksekusi reformasi struktural di sektor moneter dan tata kelola perdagangan internasional. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah akan resmi mengimplementasikan kebijakan penataan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui superholding BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dikutip dari laman resmi Setpres Jumat (22/5/2026), langkah proteksi moneter ini diambil guna memperkuat struktur likuiditas valuta asing domestik, meningkatkan penerimaan negara, serta menopang stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya volatilitas pasar keuangan global.
Rencana aksi strategis tersebut dilaporkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Airlangga mengonfirmasi bahwa fase sosialisasi regulasi telah dirampungkan dengan melibatkan berbagai asosiasi pengusaha, baik skala domestik maupun korporasi multinasional.
“Kami laporkan terkait pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Menko Airlangga seusai menghadap Presiden.
Menurut Airlangga, dunia usaha merespons positif arah kebijakan pengamanan devisa ini. Para pelaku industri menyatakan kesiapan mereka untuk berintegrasi dan berkolaborasi dengan badan baru bentukan pemerintah tersebut.
Guna meminimalkan guncangan teknis (market shock) pada arus kas korporasi dan aktivitas perdagangan, implementasi kebijakan DHE di bawah komando Danantara ini akan dijalankan secara bertahap. Pemerintah menetapkan masa transisi dengan pengawasan ketat pada tiga bulan pertama pasca-peluncuran resmi.
“Implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” jelas Airlangga.
Dari sisi operasional, pemerintah telah membangun arsitektur pengawasan digital yang terintegrasi untuk memastikan tingkat kepatuhan (compliance rate) para eksportir. Sistem pemantauan otomatis (automated monitoring system) ini akan mengoneksikan data arus barang dan arus modal secara real-time melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan Bank Indonesia.
Melalui ekosistem ini, setiap komoditas SDA yang keluar dari pabean akan langsung tercatat secara otomatis dan dipantau aliran dana valasnya agar benar-benar masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
Pelibatan Danantara sebagai jangkar ekspor SDA sempat memicu perhatian dari sudut pandang regulasi persaingan usaha dan efisiensi pasar. Mengantisipasi sentimen tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa* memberikan catatan kritis sekaligus jaminan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan lembaga baru ini menjelma menjadi entitas monopolis yang memicu distorsi ekonomi.
Purbaya menegaskan bahwa tata kelola dan mekanisme pengawasan terhadap Danantara akan dirancang jauh lebih ketat, akuntabel, dan transparan dibandingkan format tata kelola lembaga-lembaga terdahulu.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” tegas Menkeu Purbaya.
Penempatan utusan lintas kementerian dan lembaga dalam dewan pengawas ini menjadi garansi bagi pelaku pasar bahwa roda bisnis Danantara akan tetap berjalan di koridor industri yang sehat, kompetitif, namun tetap menempatkan kepentingan ekonomi nasional (national economic interest) sebagai prioritas tertinggi.
Eksekusi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pasokan valas di pasar domestik secara berkelanjutan, mempertebal cadangan devisa nasional, serta memberikan stimulus positif bagi penguatan fundamental makroekonomi Indonesia ke depan. *red*
