LaporanInformasi.Com [BATAM] -- Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan, berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di lokasi pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam, Selasa (21/04/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap area bangunan serta verifikasi data dan kegiatan para tenaga kerja asing. Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan pekerjaan fisik di lapangan, meliputi pekerjaan pengelasan, finishing, hingga pemasangan material konstruksi.
Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok berada di lokasi tersebut. Berdasarkan data dokumen keimigrasian, rincian status izin tinggal mereka terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara jenis izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Pasal ini menjadi sorotan utama mengingat jenis visa yang dimiliki umumnya tidak diperkenankan untuk bekerja secara fisik.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pengamanan sementara terhadap paspor 24 WNA. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam, sementara sisanya akan dijadwalkan dalam tahap berikutnya.
Tidak hanya menindak WNA, pihak berwenang juga melakukan pendalaman informasi terhadap pihak pengelola proyek dan penjamin (sponsor). Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi riil di lapangan, termasuk validitas jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang diizinkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan harus selaras dengan izin tinggal dan izin kerja yang dimiliki.
Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan segala dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Operasi ini menjadi bukti sinergi yang solid antara pusat dan daerah dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana visi yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. *Red*