
M. Alung saat diamankan petugas di Mapolda Jambi
Foto : Istimewa
LaporanInfomasi.Com [ Jambi ] -- Pelarian M. Alung Ramadhan buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kg akhirnya kandas usai berhasil ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah sempat kabur dari ruang pemeriksaan beberapa bulan lalu. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Kapolda Jambi mengungkapkan,
penangkapan Alung merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan intensif tim
Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi masyarakat pada 11 April
2026 terkait keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah dilakukan
penyelidikan dan pemantauan, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa pelaku
bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pengejaran
hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan pada Kamis dini hari sekitar
pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung.
Dalam operasi
tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima orang lainnya yang turut diamankan
masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Dari hasil
interogasi, Alung mengakui bahwa dirinya melarikan diri dengan memanfaatkan
kelalaian petugas saat pemeriksaan berlangsung. Saat itu, pelaku berada seorang
diri bersama penyidik di dalam ruangan.
Dalam kondisi
tangan diborgol, pelaku nekat melarikan diri dengan keluar melalui jendela
ruangan, lalu melepaskan borgol plastik yang dikenakannya. Setelah berhasil
keluar, pelaku sempat bersembunyi di sekitar area masjid dan bangunan sebelum
melanjutkan pelarian.
Kapolda
menjelaskan, pelaku kemudian berjalan kaki menuju wilayah Aur Duri sebelum
akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki
kerabat di daerah tersebut.
Selama dalam
pelarian, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah,
termasuk menelusuri dugaan keterkaitan jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) hingga ke wilayah Yogyakarta. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes
Polri dan pihak imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri
ke luar negeri.
“Syukur
alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama lima orang
lainnya,” ungkap Kapolda.
Dalam penangkapan
tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit
kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi
lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi
bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan,
pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan
narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, masyarakat juga diimbau
untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.